asuransi asuransi kesehatan asuransi prudential asuransi car asuransi sinar mas asuransi adalah asuransi mobil asuransi allianz asuransi syariah asuransi jiwa asuransi cigna asuransi kesehatan terbaik asuransi pendidikan asuransi jiwasraya asuransi astra asuransi perjalanan asuransi aia asuransi jasindo asuransi ramayana asuransi aca asuransi manulife asuransi axa mandiri asuransi generali asuransi abda asuransi raksa asuransi mobil all risk asuransi motor asuransi terbaik di indonesia asuransi axa asuransi mag asuransi all risk asuransi takaful asuransi jne asuransi kesehatan keluarga asuransi jiwa terbaik asuransi garda oto asuransi tokio marine asuransi jasa raharja asuransi wahana tata asuransi kendaraan asuransi pendidikan bri asuransi tlo asuransi inhealth asuransi pendidikan prudential asuransi zurich asuransi avrist asuransi sun life asuransi pan pacific asuransi reliance asuransi kesehatan allianz asuransi kendaraan bermotor asuransi rumah asuransi di indonesia asuransi sompo asuransi dalam islam garansi xiaomi asuransi tri pakarta asuransi kesehatan murah asuransi mandiri asuransi menurut islam asuransi rawat jalan asuransi kecelakaan asuransi jiwa prudential asuransi aia 7 tahun asuransi pertanian asuransi tugu pratama asuransi terbaik di dunia asuransi mnc asuransi sinarmas msig asuransi pendidikan bni asuransi hp asuransi lippo asuransi unit link asuransi

Ratusan Pengendara Kena Tilang Lantaran Merokok Saat Berkendara



Sejak diterapkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, pihak kepolisian mulai menilang para pengemudi yang kedapatan merokok saat berkendara.

Bahkan, terkait peraturan larangan merokok ini, sudah ada ratusan pengendara yang ditilang.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir seperti dikutip Liputan6.com dari akun NTMC Polri, ditulis Selasa (4/2/2109).

  See detail
Lanjutnya, jumlah pengendara yang ditilang itu dihitung sejak diberlakukan aturan tersebut. Penindakan tilang itu dilakukan oleh polisi berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan larangan merokok saat berkendara.

"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," tegasnya.

Nasir menyebutkan, larangan merokok bagi para pengendara diberlakukan karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi, sehingga menyebabkan bahaya. Selain itu, secara etika juga tidak baik, terlebih aturannya sudah jelas.

Sumber: Liputan6.com

0 comments

Selamat Datang